Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
“Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,” pungkasnya.
Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di upload kembali pada laman yang sama mulai 31 Agustus 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB
Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 di website Pemprov Jabar https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini