bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pengajuan persyaratan untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dibuka mulai 8-12 Mei 2024.
Adapun persyaratannya adalah melampirkan fotocopy KTP minimal sebanyak 67.239, yang tersebar minimal di 14 kecamatan.
“Itu yang harus disiapkan dalam rentang waktu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024,” ucap Ogi, Rabu (8/5/2024).
Ogi mengingatkan, nantinya KTP yang dikumpulkan tidak boleh yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri.
“Dengan catatan KTP yang dikumpulkan jangan yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri. Kemudian datangnya pun sudah berpasangan dan tidak sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang Sujana menilai, calon bupati Sumedang dan wakil bupati Sumedang dari perseorangan ataupun melalui partai politik sama-sama berpeluang menjadi pimpinan yang baik.
Sehingga menurutnya, jika ada masyarakat yang mencalonkan jadi bupati dan calon wakil bupati melalui perseorangan, maka Pilkada 2024 akan menjadi kompetisi yang bakal lebih baik.
“Maka dari itu dalam kesempatan ini kami juga mengajak kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Sumedang untuk mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati melalui melalui jalur perseorangan,” kata Asep.
Asep mengatakan, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran di APBD untuk KPU sebesar Rp44 miliar dan Bawaslu sebesar Rp8 miliar untuk Pilkada 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini