bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Pendaftaran ini khusus bagi pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, masa pendaftaran PPPK tahap II telah diperpanjang beberapa kali, mulai dari 31 Desember 2024, 7 Januari 2025, hingga 15 Januari 2025, dan kini diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2025.
Bagi yang berminat mendaftar pada formasi PPPK tahap II, berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan perekaman kependudukan yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024, yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000;
- Ijazah asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan ketentuan persyaratan;
- Transkrip nilai asli atau Daftar Nilai bagi lulusan SMA/sederajat sesuai ketentuan persyaratan;
- Surat Keterangan pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Surat Keterangan aktif bekerja selama minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000;
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Setelah menyiapkan dokumen, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini