bukamata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kategori honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025, seiring dengan penerapan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Seperti diketahui, pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap II telah dibuka oleh pemerintah, dan diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Pemerintah berharap honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua honorer yang terdata dalam BKN bisa mengikuti seleksi tersebut, meskipun telah terdaftar. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenPAN RB.
Honorer yang sudah tercatat dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Selain itu, pemerintah juga memberikan toleransi bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023. Namun, honorer yang baru masuk setelah Oktober 2023 tidak bisa mengikuti seleksi, karena mereka belum memenuhi masa kerja 2 tahun yang dihitung pada Januari 2025.
Akibatnya, pemerintah terpaksa merumahkan honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Status kepegawaian honorer yang dirumahkan akan dihapus, dan mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN.
BKN menyatakan bahwa mereka tetap mencari solusi untuk menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat ini melalui kebijakan terbaru.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini