bukamata.id– Penertiban kawasan Dalem Kaum yang merupakan zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (22/12) berakhir ricuh.
Salah seorang PKL di Dalem Kaum, Yadi, mengatakan bentrok antara PKL dan petugas Satpol PP dipicu keluarnya surat larangan berjualan di Jalan Dalem Kaum oleh Pemkot Bandung. Para PKL diminta untuk memindahkan lapak dagangannya ke basement Masjid Agung.
Para PKL pun menolak dan sempat menggelar demo serta berupaya melakukan audiensi dengan Pemkot Bandung. Namun, audiensi yang diadakan tak kunjung menemui kesepakatan.
“Intinya, awal dari permasalahannya ini pedagang kaki lima dilarang berdagang di wilayah Dalem Kaum. Adapun setelah kita bermediasi di Pemkot Bandung tidak ditemukan kata sepakat,” ucapnya dikutip dari Kumparan.
Yadi menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Dia berharap tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dapat lebih manusiawi.
Selain itu, jika harus pindah ke basement Masjid Agung, Yadi berharap Pemkot Bandung menyediakan lapak berdagang yang memadai. Basement, lanjut dia, hanya dapat menampung 52 PKL sedangkan jumlah PKL di Jalan Dalem Kaum berjumlah 400.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, kronologi kejadian perlawanan dari PKL bermula saat petugas dan masyarakat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung. Oknum PKL menggelar lapak dagangannya di area zona merah yaitu dalam Kaum Bandung.
“Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau,” ucapnya dikutip dari situs resmi Kota Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini