bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih setelah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil pemilihan tidak ada gugatan yang terdaftar, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai prosedur formal.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilakukan apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilihan yang teregistrasi atau setelah adanya putusan dari MK.
“Pengumuman BRPK dijadwalkan paling lambat pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, kami akan menetapkan gubernur terpilih dalam waktu tiga hari,” ujar Hedi, Jumat (13/12/2024).
Seperti diketahui, dalam Pilgub Jabar 2024, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dengan perolehan suara mayoritas sebesar 14.130.192 suara atau 62,22%.
Pasangan ini diikuti oleh, pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dengan 4.260.072 suara atau 18,75%. Kemudian, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan 2.204.452 suara atau 9,7%. Dan terakhir, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan 2.116.017 suara atau 9,31%.
Hedi juga menyoroti penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024, yang diperkirakan mencapai 68% secara nasional, termasuk di Jabar.
“Ini bukan fenomena lokal, tapi terjadi di berbagai provinsi. Penyebabnya perlu penelitian lebih lanjut, karena minimnya sosialisasi hanyalah salah satu faktor. Pada akhirnya, memilih adalah hak, dan keputusan tidak memilih juga merupakan hak masyarakat,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini