bukamata.id – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih tidak bisa dilakukan begitu saja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mesti menunggu terpilih dahulu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun sampai batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada ke MK baik secara luring maupun daring dipastikan tidak terdapat gugatan, KPU masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak baik yang terdapat gugatan maupun sebaliknya.
“Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025,” kata Iswara di Bandung, Jumat (20/12/2024).
Meskipun begitu, tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang suaranya lebih rendah dari pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan tidak menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar.
Padahal, UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta partai pengusungnya yang ternyata untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat tidak ada gugatan ke MK,” ucap Iswara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini