Pegi mengaku, perlakuan tersebut diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
“Terakhir ada, pas mamah sama Bu Yanti keluar, saya ada di dalam, ada itu sempat dari penyidik itu masukin kresek ke muka saya hampir ga bisa napas. Saya berontak, ga lama terus mereka buka lagi,” terangnya.
Hingga akhirnya dibebaskan, Pegi mengaku tidak lagi mendapatkan tindakan kekerasan dari penyidik Polda Jabar.
“Engga, alhamdulillah aman,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini