bukamata.id- Pengemudi Mobil (Mobilio) Berusia 16 Tahun yang Ugal-ugalan dan Tabrak 3 Motor di Bandung Positif Gunakan Obat Terlarang.
Polrestabe Bandung umumkan Pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, positif menggunakan obat-obatan terlarang.
“Positif menggunakan obat-obatan terlarang,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/11).
Namun Arif tidak menjelaskan jenis obat-obatan yang dikonsumsi oleh pelaku. Sejauh ini, pelaku tabrak lari (A) masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Polisi masih melakukan rangkaian pendalaman, jadi masih dalam proses (belum ditetapkan tersangka)” lanjut Arif.
Untuk diketahui, Terlapor A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor dengan jumlah korban luka ringan enam orang pada Kamis (10/11) malam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini