bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pengundian nomor urut peserta Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Selasa (14/11/23).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan pengambilan undian nomor urut dilakukan dua tahap. Tahap pertama, yaitu pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pada saat mendaftarkan pasangan capres cawapres ke KPU.
“Pengambilan antrian ini sesuai dengan waktu pendaftaran capres back wapres yang waktu itu telah dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023,” ujarnya pada Selasa (14/11/2023).
Kemudian, setelah masing-masing pasangan calon mendapat nomor antrian, barulah nomor antrian itu dibuka bersamaan. Selanjutnya, yang mendapat nomor antrian pertama akan mengambil undian nomor urut pertama, begitu pun seterusnya.
“Setelah mereka mendapatkan nomor antrian, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon capres cawapres,” lanjutnya.
“Jadi, sekali lagi, kegiatan pengundian ini dilakukan secara dua tahap,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini