Kemudian juga terkait dengan pelaksanaan kepatuhannya belum ada penegakan hukumnya.
“Jadi walaupun secara hukum undang-undang PDP itu sudah aktif, sudah berlaku secara penuh, namun karena penegakan hukumnya juga masih belum jelas, lembaga yang mengatur juga belum jelas, ya kita masih harus menunggu beberapa tahun ke depan sehingga akhirnya Perlindungan data pribadi itu memang benar-benar bisa dilaksanakan di Indonesia,” ungkap dia.
Untuk itu, sambil menunggu instrumen penegakan hukum untuk UU PDP yang lebih rinci dan mengikat, memang perlu adanya edukasi berkelanjutan untuk menginformasikan bagaimana hak dan kewajiban atas lahirnya UUD PDP ini.
Selanjutnya, Direktur Operasi dan Teknologi Bank Mega Syariah, Selamet Ruyadi mengatakan hingga saat ini memang soal PDP ini sudah berjalan dengan rigid di sektor perbankan. Hal itu memang diatur oleh Peraturan OJK sehingga mau tidak mau hal itu harus dilakukan untuk perlindungan data konsumen.
“Jadi kalau di perbankan sebetulnya ini dalam beberapa aspek sudah kita lakukan. Jadi sebetulnya dengan PDP muncul ini jadi penguat. Hanya saja memang secara teknis kita perlu melihat juga dengan ketentuan-ketentuan yang lain yang sudah mengatur sebelumnya,” ungkapnya.
Pasalnya, memang saat ini penggunaan teknologi digital dalam proses bisnis perbankan terus meningkat. Hal itu tergambar dalam presentase layanan bank secara tatap muka, khususnya dalam hal pembukaan rekening yang berkurang hingga 60%.
“Pembukaan rekening lewat digital, itu sekarang porsinya mungkin sudah 60% lebih dari total pembukaan rekening yang biasa, yang konvensional gitu ya, yang datang ke cabang,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini