Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.
Semua ini karena Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.
“Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperlambat oleh sistem diperlambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warga perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai,” jelasnya.
“Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian,” ucap Kang DS.
Permasalahan lainnya, lanjut Kang DS, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menyalurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.
“Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan,” tandas bupati.
Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.
“Alhamdulillah, hatur nuhun kepada pengembang perumahan ini yang sudah menyerahterimakan PSU. Semoga kebaikan ibu bapak sekalian dibalas oleh Allah SWT,” ucap Bupati Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini