bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat, ada sebanyak 53 orang petugas pemilu yang meninggal dunia pada periode 14-27 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, jumlah korban yang meninggal dunia tersebut datang dari beberapa kelompok petugas pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Data kematian periode 14 Februari 2024 hingga hari ini, menyatakan ada 29 orang KPPS meninggal, 21 orang Pam TPS, 2 orang PPS, 1 orang PPK. Total 53 orang,” ucap Hedi, Selasa (27/2/204).
Hedi memastikan, seluruh petugas pemilu yang gugur tersebut akan diberikan santuan berdasarkan keputusan KPU nomor 59 tahun 2023. Nantinya, pemberian santunan akan diberikan setelah hasil verifikasi data dari korban rampung.
“Santunan, nantinya akan langsung diberikan setelah verifikasi data (petugas meninggal) selesai. Sampai saat ini masih berprogres,” ujarnya.
Adapun besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, bagi yang luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya untuk pemakaman Rp10 juta per orang, santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotocopy data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU nomor 59 tahun 2023.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, ada sebanyak 23 orang meninggal dari beberapa kelompok petugas pemilu pada 14 Februari 2024. Mereka mayoritas dari petugas KPPS.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini