“Jadi pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami. Oleh karena itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia penanaman modal dan bisnis di Indonesia karena kepastian hukum di Indonesia tidak dapat dipegang teguh,” kata Sabri saat ditemui media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.
Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
Selanjutnya, karena mendengar FC akan berpindah ke Kalimantan Selatan, SLE kemudian meminta angkutan batubara di lokasi yang tidak sesuai kesepakatan, yakni Kalimantan Selatan.
“Kalau di Muara berau IMC masih ada alat pengangkut pengganti Ben Glory, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak,” ucap Sabri.
Kemudian, SLE melaporkan pihak IMC ke Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.
Kemudian, berujung pada penetapan tersangka dua mantan Direktur dan seorang mantan Manajer IMC pada Oktober 2023 hingga akhirnya disidangkan di PN Batulicin.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini