bukamata.id– Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 di Gedung Sate, pada Senin (20/11/2023).
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
“Rencana siang ini kami mulai (aksi) dari SPSI sekitar 1.000 sampai 2.000 buruh. Pertama kami menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimum (UMP) itu kita juga minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36,” ujarnya Roy.
Selain menolak PP 5, buruh SPSI Jabar juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapkan kembali upah pekerja di atas satu tahun.
“Jadi nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas, gaji PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi masa kalau pakai PP 35, itu UMP saja naiknya Rp76 ribu,” katanya.
Lebih lanjut, Roy menegaskan, para buruh khususnya SPSI Jabar akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil.
“Jadi untuk pertimbangannya, pertama kalau pakai PP 51 itu kenaikan upah minimum (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. Dan itu juga akan menurunkan daya beli buruh. Tapi, mungkin nanti selebihnya di lokasi (aksi) saja,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini