Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk menentukan UMP dan UMK 2024. Semua formula serta rumus akan digunakan sesuai peraturan itu.
“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Paguyuban Asep Dunia yang Aktif Tebar Kebermanfaatan di Masyarakat
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2