Survei pasar yang dilakukan selama acara ini akan membantu para pengusaha dalam memahami lebih baik kebutuhan dan preferensi konsumen Indonesia, yang dapat menjadi dasar untuk strategi ekspansi yang lebih efektif.
Istilah Halal
Halal adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti ‘diperbolehkan’. Konsep ini tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk pakaian, keuangan, dan perilaku sehari-hari.
Dalam konteks makanan, produk dianggap halal jika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh hukum Islam. Makanan halal harus bersih dan tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan, seperti darah atau alkohol.
Proses penyembelihan hewan juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Islam, yakni dengan menyebut nama Allah saat penyembelihan.
Selain itu, makanan halal tidak boleh berasal dari hewan yang dilarang, seperti babi, hewan pemakan daging, atau burung pemangsa. Produk tersebut juga harus diproses, diproduksi, atau disimpan menggunakan peralatan atau mesin yang telah dibersihkan sesuai dengan hukum Islam. Prinsip kebersihan ini memastikan bahwa tidak ada kontaminasi dari bahan-bahan yang diharamkan.
Pasar Produk Halal
Pasar halal telah berkembang melampaui produk makanan dan minuman, mencakup berbagai industri seperti kosmetik, farmasi, dan layanan seperti perbankan dan logistik. Permintaan global terhadap produk halal terus meningkat, seiring dengan kesadaran konsumen Muslim akan pentingnya memilih produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini