bukamata.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung dalam melayani korban tindak kekerasan kini bisa melalui layanan daring.
Kepala DP3A Uum Sumiati memastikan layanan DP3A Kota Bandung sangat mudah diakses masyarakat, karena layanannya kini ada dalam genggaman.
“Masa libur Lebaran tidak menutup kemungkinan adanya tindak kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak. Oleh karena itu, UPTD PPA Kota Bandung tetap melakukan pelayanan lebih awal terhadap masyarakat via online selama libur Lebaran untuk memberikan konseling dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” katanya dalam keterangan resmi DP3A Kota Bandung, dikutip Jumat (19/4/2024).
Pelayanan tersebut mengacu kepada Permen PPPA No 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun layanan UPTD PPA DP3A Kota Bandung meliputi: layanan pengaduan, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara korban, layanan mediasi layanan pendampingan korban tindak kekerasan.
Uum menegaskan, DP3A Kota Bandung selalu berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui dua kanal ini:
1. Whatsapp UPTD PPA Kota Bandung: 0813-3330-1219;
2. Aplikasi Senandung Perdana (dapat diunduh di Google PlayStore).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini