Adhitia mengaku, dirinya tidak ingin melihat masyarakat Cimahi mengakses modal kerja dari lembaga-lembaga keuangan yang tidak memiliki sertifikasi OJK atau LPS.
“Atau yang sering kita dengar adalah Bank Emok yang akhirnya tidak ada kesesuaian pendapatan yang dihasilkan dengan beban bunga yang harus mereka bayar. Akhirnya terlilit hutang, jadi usaha bangkrut meninggalkan hutang, itu banyak terjadi. Akses modal itu harus diintervensi oleh pemerintah,” tuturnya.
Adhitia juga memandang, program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi saat ini harus berkelanjut dan harus diberikan intervensi oleh Pemkot Cimahi untuk para offtaker.
“Contoh sampah, kalau sudah jadi magot, kalau sudah jadi pupuk organik, bantu mereka itu untuk menjual kemana. Jadi artinya menjualnya kemana, sehingga ada pendapatan, ada penghasilan, mereka bisa mandiri akhirnya. Itu perlu dilakukan sosialisasi, tidak bisa atau tidak cukup dengan adanya Bazaar, adanya Expo UMKM dan lain sebagainya, tanpa ada solusi yang lain,” bebernya.
“Harusnya kenalkan mereka bagaimana cara mengakses marketplace, bagaimana cara mengakses Shopee, Tokopedia dan kawan-kawan, supaya mereka bisa jualan,” lanjutnya.
Kemudian, Adhitia juga menemukan banyaknya pelaku UMKM di Kota Cimahi yang kesulitan saat mengurus perizinan dan legalitas.
“Di Leuwigajah lagi saya nemu ada pelaku UMKM, dia sudah bisa mengakses marketplace, penjualannya juga sudah bagus, dia bisa produksi pupuk organik, tapi dia tidak tau caranya bagaimana mengurus sertifikat dari Kementan, bagaimana mengurus Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini