bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat siap menyambut untuk tahapan penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, di tanggal 29 sampai pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni menegaskan dalam aturan pendaftaran kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar mengikuti aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, karena kemarin KPU RI juga sudah menyampaikan akan mengikuti, keluarlah surat,” tegas Ummi dalam Konferensi Pers Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Oleh karena itu, terkait persyaratan calon kepala daerah kata Ummi menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.
“Ada syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon tadi terkait dengan dokumen KTP, dan lain sebagainya. Kalau syarat pencalonan terkait tadi, ketika ada dukungan begitu kalau perseorangan ada dalam bentuk KTP, tapi kalau untuk partai politik itu menyesuaikan keputusan MK,” paparnya.
“Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya dukungannya 6.5% dari suara sah kemarin. Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri, tapi kita lihat besok,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pasangan yang diusung independen untuk Pilgub Ummi memastikan tidak ada. Namun untuk Pilbup dan Pilwalkot ada di 3 daerah di Jabar.
“Di Jawa Barat hanya tiga yaitu ada Sumedang, KBB dan Kota Banjar,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini