“Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7,” tegasnya.
Sebelumnya, Firman mengimbau agar kepala daerah yang ada di Jabar menjalankan Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk mengingatkan pada perusahaan memenuhi kewajiban dengan membayarkan hak THR pada karyawan.
Firman menyebut, perusahaan harus membayarkan hak THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi buruh yang merasa haknya belum diberikan, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat.
Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada lebaran 2023.
“Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan,” ujar Roy, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, persoalan THR ini menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara mencicil, perusahaan kata dia, ada yang menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu.
Parahnya lagi, Roy mengungkapkan, momentum lebaran ini kerap kali dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadan.
“Karena muncul hal THR itu satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini