Namun, jika nanti setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadi sengketa melalui jalur hukum. Maka hukum yang harus berlaku adalah yang lurus disertai kejujuran, akuntabel, terbuka, dan mengedepankan etika luhur.
“Keteladanannya dengan taat konstitusi dan mau menyelesaikan sengketa Pemilu secara elegan, melalui jalur hukum yang berlaku disertai jiwa kenegarawanan yang utama. Jauhi segala provokasi dan anarki yang dapat mencederai demokrasi dan merusak masa depan negeri,” tuturnya.
Kepada rakyat Indonesia yang memiliki suara, Haedar berpesan supaya tidak menjadi golongan putih (golput). Sebab penyaluran suara yang mereka lakukan bagian dari wujud tanggung jawab kebangsaan.
“Rakyat diharapkan mengikuti Pemilu dengan tertib, aman, damai, taat, cerdas, kritis, dewasa, beretika, toleran dan menjaga persaudaraan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini