Adie mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur kini hanya menyisakan jalur partai politik. Dengan begitu, mereka yang berniat maju di pemilihan nanti harus diusung oleh partai politik dan memenuhi ambang batas parlemen.
“Bisa saja (maju), tapi melalui pintu partai politik. Tapi untuk jalur perseorangan sudah tidak bisa (sudah ditutup),” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2