bukamata.id – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) pengganti Ridwan Kamil keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPRD Jabar hanya mengusulkan tiga nama yang nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, ketentuan dari Kemendagri harus dipenuhi tiga nama Pj yang diusulkan. Oleh karenanya, DPRD tidak dapat sembarangan mengusulkan nama Pj pengganti Ridwan Kamil yang habis mas jabatannya September mendatang.
“Dalam surat Kemendagri sudah ditentukan, seperti harus eselon satu, tentunya mengerti pemerintahan. Itu semua ketentuannya ada di Kemendagri. Jadi kami juga harus rapat bersama, dengan partai yang ada di DPRD,” kata Ineu, Rabu (2/8/2023).
Setelah menggelar rapat bersama partai, Ineu menuturkan, pihaknya bakal mengirimkan usulan tiga nama tersebut pada Kemendagri. Adapun keputusan akhir penentuan Pj Gubernur Jabar akan ditentukan oleh Jokowi.
“Kami diberi waktu sampai 9 Agustus 2023, kami sampaikan tiga nama, mendagri tiga nama, nanti diputuskan presiden. Jadi nggak boleh ada kekosongan misalkan gubernur habis, jadi sudah ada Pj yang melanjutkan tugas,” tuturnya.
Ineu memastikan, sampai saat ini DPRD belum mengantongi tiga nama Pj Gubernur yang bakal diserahkan pada Kemendagri. Dia menegaskan, hal tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi sebelum disodorkan pada 9 Agustus 2023
“Nama belum ada, kan mau kami rapatkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya nama dari aparat penegak hukum (APH) yang akan diusulkan DPRD Jabar. Ineu menjawab, hal tersebut bisa saja terjadi. Akan tetapi, pejabat penegak hukum tersebut jabatannya harus setingkat Eselon I di pemerintahan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini