“Silakan saja. Pesan khusus untuk beliau, gak ada lah,” kata Dicky, Sabtu (25/5/2024).
Dicky menegaskan, ASN yang memang berminat ikut bertarung dalam Pilkada 2024 tentu saja harus menempuh aturan. Termasuk mengundurkan diri sebagai abdi negar karena sesuai aturan ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Bagi ASN yang mau atau berminat ikut pilkada tetap harus menempuh jalur secara normatif. Apa yang sudah diatur dan ditetapkan KPU silakan tempuh, termasuk pengunduran diri selaku ASN harus dilaksanakan,” katanya.
Meski demikian, Dicky mengingatkan ASN yang tertarik mencalonkan diri harus tetap profesional melaksanakan tugas sebelum ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Kota Cimahi.
“Tapi sebelum ditetapkan harus menyelesaikan tugas secara profesional. Dan saya akan mengawal itu agar yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas secara profesional,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini