bukamata.id – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar berhasil menyelamatkan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berinisial K, Y, N, SN di Kabupaten Cianjur.
Penyelamatan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kasus TPPO. Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas TPPO berhasil menangkap tiga tersangka sebagai penyalur.
“Kemudian ditangkap tersangka berinisial AR yang merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O. Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara anprosedural diproses diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa pelatihan yang berkompeten dan prosedur yang sesuai dengan aturan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).
Ibrahim mengatakan, para korban ditampung di sebuah rumah di Kabupaten Cianjur. Selama tiga hari, mereka tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk berkerja di Arab Saudi.
“Undang-undang atau Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017. Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka pun diiming-imingi gaji yang cukup besar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini