bukamata.id– Polda Jawa Barat melakukan razia selama 11 hari dari 10 Januari hingga 20 Januari 2024 yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai siang hari. Hal ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong oleh pengendara.
Adapun lokasi razia di Kota Bandung, salah satunya di perempatan jalan Laswi dan Buahbatu. Puluhan personil dari Satlantas Polrestabes dan Dishub menjaring kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Kalau di Bandung kita memang rutin melaksanakan razia, tapi sekarang akan semakin intensif hingga 20 Januari 2024,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Eko Iskandar, Rabu (10/1) dikutip dari IDN Times.
Dia menuturkan, biasanya dalam sehari di beberapa titik bisa mendapatkan 200 lebih kendaraan yang memakai knalpot brong. Dengan razia ini dia sangat berharap pengendara tidak lagi menggunakan knalpot yang bising.
Di sisi lain, Eko menilai bahwa tren penggunaan knalpot semacam ini semakin meningkat di Bandung. Terlihat dari jumlah kendaraan yang dirazia masih banyak meski dilakukan secara intensif.
“Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” kata dia.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo juga mengatakan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang bisa menimbulkan perselisihan. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai standar sudah menyalahi aturan yang ada karena suara yang dikeluarkan di luar batas.
“Permasalahan knalpot brong yang sekarang menyita dan menjadi isu pembahasan publik. Knalpot brong sudah tidak standar karena menghasilkan suara di atas ambang batas yang sudah ditentukan,” kata Wibowo dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini