Wibowo menyebut, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang. Ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Dia menuturkan, penertiban penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan kepolisian selama 2023. Bahkan dalam satu bulan ke belakang, pada 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 sudah ada 11.425 knalpot yang diamankan.
“Makanya harus ada penanganan semasif mungkin. Untuk rekan-rekan kepolisian di seluruh jajaran akan ada langkah promotif dan preventif, penegakan hukum ini akan kita laksanakan,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini