bukamata.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah mengamankan lebih dari 200 barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik sedang merapikan barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Kita merapikan semua barbuk yang sudah diamankan penyidik. Ada sekitar 200 lebih barbuk yang kita cek kembali. Yang pertama mobil, keterkaitannya erat di TKP kan dan juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban itu kita pilah,” ucapnya di Mapolda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, alat bukti tersebut sudah cukup menggambarkan aksi pelaku dari awal pembunuhan.
“Iya sudah menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Mulai dari tersangka Yosep mengajak tersangka Danu ke rumah korban hingga pada proses pembunuhan, dan sudah cukup,” lanjutnya.
Namun, penyidik masih mencari barang bukti yang diduga kuat, yaitu golok yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.
“Ada (barang bukti yang masih dicari). Jadi alat yang digunakan (untuk membunuh) sementara masih kita cari,” ujar Surawan.
Polda jabar juga akan berdiskusi mengenai sanksi kode etik terhadap penyidik sebelumnya yang berasal dari satuan Polres Subang yang diduga menyalahi prosedur saat menangani kasus tersebut.
“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” tutupnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini