bukamata.id – Aksi pemalakan yang berlangsung di kawasan industri Subang akhirnya terbongkar. Empat pelaku yang mengatasnamakan organisasi Karang Taruna ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas. Keuntungan yang mereka peroleh pun tak main-main, mencapai Rp 30 juta per bulan.
Penangkapan Preman di Lokasi Kejadian
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial R (47), U (52), KW (47), dan YS (40) diamankan oleh tim Satreskrim Polres Subang di Jalan Raya Cipendeuy Pabuaran, Desa Kedawung, pada Sabtu (22/3) sore.
“Total ada empat orang yang kami amankan saat mereka sedang melakukan pungli dengan dalih sumbangan keamanan lingkungan,” ujar Ariek pada Senin (24/3/2025).
Modus Operandi: Karcis Palsu dan Ancaman
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan karcis bertuliskan Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung sebagai dalih resmi. Setiap sopir truk yang melintas dipaksa membayar Rp 30 ribu untuk mendapatkan karcis tersebut.
“Jika sopir menolak membayar, mereka diancam tidak diperbolehkan keluar dari kawasan pabrik,” tambah Ariek.
Penghasilan Fantastis dari Aksi Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pemalakan ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Dengan rata-rata pendapatan Rp 1 juta per hari, kelompok ini berhasil mengumpulkan sekitar Rp 30 juta setiap bulan.
Peran Masing-Masing Pelaku Terungkap
Pihak kepolisian juga mengungkapkan peran spesifik dari masing-masing pelaku dalam menjalankan aksi tersebut:
- R dan U bertugas menarik uang dari sopir dan memberikan karcis palsu.
- KW berperan sebagai koordinator yang mengatur jalannya aksi.
- YS mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap hasil pungutan.
“Menurut pengakuan mereka, uang hasil pungli disetorkan kepada ketua Karang Taruna. Kami masih mendalami peran pihak lainnya yang terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk karcis pembayaran, buku catatan kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga berasal dari hasil pungli.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, polisi terus memburu dalang utama yang diduga menjadi penerima setoran hasil kejahatan ini. AKBP Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus pemerasan berkedok organisasi sosial ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kejadian serupa,” pungkas Ariek.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kawasan industri Subang dapat terbebas dari praktik pungutan liar yang meresahkan dan membebani para pekerja serta pengusaha logistik.