bukamata.id – Polisi mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, 2016 silam.
Menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu tersebut, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, Selasa (23/7/2024).
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Eky dan Vina 8 tahun lalu.
Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini