Edi Hasibuan menilai, tim penyidik Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam menindaklanjuti adanya laporan konflik lahan di Kabupaten Bandung. Menurutnya, adanya laporan masyarakat yang tidak bisa dilanjutkan dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harusnya menjadi catatan bagi pihak pelapor untuk dapat melengkapi berkas laporannya.
“Jadi jangan asal bunyi saja dengan menyebut ada kriminalisasi, mafia tanah dan lain sebagainya. Ingat polisi itu punya dasar untuk menghentikan atau melanjutkan sebuah kasus. Jika kasus yang dilaporkan itu tidak dilanjutkan maka biasanya pelapor tidak bisa melengkapi alat bukti yang diminta kepolisian,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Edi mengatakan, sengketa lahan semacam ini memang sering terjadi di berbagai tempat. Jika merujuk dari surat perjanjian yang sudah saling disepakati, rasanya sudah tepat langkah polisi untuk tidak melanjutkan laporan pembeli tanah itu ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, dirinya mengapresiasi Polda Jabar yang sudah meningkatkan laporan dari pihak pemilik tanah ke tahap penyidikan. Pihak pemilik tanah dalam laporannya ke Polda Jabar memasukkan Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah.
“Jika menyimak proses yang sudah berjalan ini, rasanya terlalu berlebihan untuk menuduh adanya praktik kriminalisasi yang dilakukan polisi. Saya juga meminta Polda Jabar supaya tidak perlu ragu jika bukti-bukti sudah cukup kuat, maka lanjutkan saja prosesnya,” kata mantan anggota Kompolnas ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini