bukamata.id – Empat pelaku maling motor ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong di Bandung dan Garut. Keempatnya beraksi di Kota Bandung dengan menggunakan mobil rental.
Masing-masing komplotan maling motor yang diamankan Polsek Lengkong itu yakni MSR, SP, DW dan satu orang lainnya masih di bawah umur.
“Ditangkapnya empat pelaku curanmor yang telah melakukan pencurian di wilayah Polsek Lengkong. Ada tiga orang dan satu orang di bawah umur,” kata Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi di Mapolsek Lengkong, Kota Bandung, Senin (7/8/2023).
Uniknya, mereka beraksi menggasak sepeda motor menggunakan mobil rental. Setelah menemukan lokasi yang dianggap layak, lantas mereka beraksi dengan menyebar ke sejumlah titik.
Para pencuri itu, imbuh Atep, menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku ini dalam melakukan kejahatannya menggunakan APV dalam satu mobil, kemudian menyebar,” ungkapnya.
Kemudian, hasil curian yang didapat diangkut ke dalam mobil untuk dijual ke penadah di Garut. Penadah itu kini berstatus sebagai DPO dan masih diburu polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjangkau lebih dari lima titik lokasi pencurian dalam sehari.
“Mereka masih dijual dalam keadaan utuh ke daerah Garut,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan di antaranya sepeda motor dan mobil rental jenis APV. Salah seorang pelaku berinisial D pun diberi timah panas oleh polisi lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku maling motor disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini