bukamata.id – Polisi menetapkan pengemudi mobil jenis Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari terhadap tiga unit motor secara beruntun di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, menjadi tersangka.
Penetapan tersangka pengemudi mobil berusia 16 tahun tersebut diungkap oleh Kasatlantas Polresta Bandung, Eko Iskandar.
Eko Iskandar menyampaikan pengemudi mobil yang ugal-ugalan hingga tabrak tiga unit motor di Bandung telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi tersangka,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, melalui pesan singkat pada Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut, Eko menyampaikan pihak korban telah sepakat untuk menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
“Tetap maju kasusnya,” ucap dia.
Seperti diketahui, tersangka A (16) dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang. Namun, belum dirinci jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh A.
Kronologi kejadian, A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam.
Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).
Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng.
Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.
Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.
Total, terdapat tiga motor yang ditabrak oleh pelaku dan enam korban yang mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini