bukamata.id- Polisi menetapkan Rinto Katana (28), sopir bus maut PO Handoyo nomor polisi AA-7626-OA sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di KM 72 Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).
Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah oleh polisi setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP hingga keterangan saksi-saksi.
“Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang dikutip dari Detik Jabar, Sabtu (16/12/2023).
Edwar menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan di Aula Satpas Sim Satlantas Polres Purwakarta, pada Sabtu (16/12/2023) mulai pukul 13.00 sampai selesai. Hasilnya sopir bus maut dinyatakan bersalah.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi,” jelasnya.
Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo tersebut, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, 12 korban tewas dalam kecelakaan tunggal bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA di Tol Cipali, Jumat, 15 Desember 2023, kemarin.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini