bukamata.id – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan antara empat wanita yang tinggal bersama di kos tersebut.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 pagi di kos-kosan Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Kota Bandung,” ujar Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, keempat wanita tersebut telah menginap sejak Jumat (7/3/2025). Mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan sebelum akhirnya terlibat pertengkaran pada Sabtu dini hari. Perselisihan dipicu oleh masalah pribadi terkait pasangan mereka.
“Ketika hendak tidur, terjadi perselisihan karena beberapa pasangan tidak ingin tidur bersama pasangannya masing-masing, sehingga menimbulkan pertengkaran,” jelasnya.
Salah satu penghuni kos, BL, terlibat adu mulut dengan korban, Irma. Pertengkaran semakin memanas hingga terjadi aksi saling meludahi. Emosi yang tak terkendali membuat BL mengambil pisau dan langsung menusuk leher korban di bagian kiri.
“Dalam kondisi emosi, tersangka BL melihat pisau dan langsung menusuk leher korban di sisi kiri,” ungkap Budi Sartono.
Setelah korban tergeletak, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. M. Salamun dan menghubungi kakak korban.
Namun, untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku bahwa korban mengalami pembegalan. Korban kemudian dibawa ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada Minggu (9/3/2025).
Keluarga korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polsek Ciamis. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Ciamis dan Polrestabes Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa penyebab kematian bukanlah karena begal, melainkan akibat penusukan.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban bukan meninggal akibat pembegalan, tetapi karena penganiayaan dengan senjata tajam,” tegasnya.
Polisi pun mengamankan BL sebagai tersangka utama pembunuhan. Sementara itu, dua orang lainnya, LW dan MI, ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan.
“Tersangka utama dalam kasus ini adalah BL, sementara LW dan MI dikenakan Pasal 221 karena menghalangi proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Budi Sartono.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.