bukamata.id – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tindak pidana suntik gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (19/3/2024).
Dalam tindak pidana suntik gas Elpiji di Kabupaten Bandung ini, empat orang tersangka diamankan Polisi, yakni K alias Roy, ET, FN, dan DD.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik curang ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan tabung gas yang lebih cepat habis. Selain itu, harga tabung gas non subsidi yang berada di bawah pasaran.
“Dari harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu, sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal,” kata Kusworo di lokasi pangkalan gas, Selasa (19/3/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyewa sebuah gudang yang digunakan untuk pangkalan gas dan sudah beroperasi selama delapan bulan.
Ia menyebut petugas mendapatkan gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong diisi oleh gas subsidi tiga kilogram dengan cara disuntik.
Selain itu, petugas juga mendapatkan gas subsidi tiga kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual.
Lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5.5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini