bukamata.id – Polrestabes Bandung memastikan setiap pelaku perundungan akan dihadapkan dengan hukum.
Saat ini Polrestabes Bandung tengah menangani kasus dugaan perundungan yang melibatkan tiga wanita di bawah umur.
Kasus ini diduga terjadi di Lapangan Kompleks KPAD Pindah, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu (30/9/2023).
“Imbauan untuk masyarakat Kota Bandung, tidak boleh ada bully lagi, tidak boleh,” kata Kapolrestabes Kombes Budi Sartono, Senin (2/1/2023).
Dia mengatakan bahwa setiap aksi perundungan akan dihadapkan dengan hukum.
Pihaknya juga memastikan, akan melakukan patroli siber sebagai antisipasi kejadian serupa yang terekam dan viral di media sosial agar bisa segera ditangani.
“Semua (kasus perundangan) pasti berhadapan dengan hukum,” katanya.
Sebagai langkah preventif, dirinya mengintruksikan polisi wilayah untuk melakukan sosialisasi.
“(Untuk) penyuluhan lalin, bully, dan lain-lain,” katanya.
Budi juga memastikan, saat ini para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan.
Kepolisian ingin mengungkapkan motif yang membuat aksi perundungan itu terjadi.
“Sedang kita dalami, apakah karena masalah di sekolah atau pribadi,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini