bukamata.id – Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dan obat-obatan psikotropika dalam kurun waktu 10 hari. Dalam kasus tersebut, 17 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari 17 pelaku itu dua diantaranya merupakan seorang wanita. Para pelaku ditangkap pada periode waktu 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Budi di Mapolrestabes, Selasa (29/8/2023).
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan diantaranya 32 gram sabu-sabu, 53 butir extacy, dan enam kilogram daun kering ganja, serta obat-obatan psikotropika berbagai jenis sebanyak 1.520 butir.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung,” terangnya.
Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini