bukamata.id – Polrestabes Bandung mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Dua muncikari inisial HAD (24) dan DEP (22) dalam kasus tersebut. Terungkap pula lima wanita dijajakan dalam bisnis prostitusi online oleh kedua pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan praktik prostitusi online tersebut terungkap di salah satu apartemen di Kota Bandung pada akhir September kemarin.
Di apartemen tersebut polisi menemukan sepasang muda-mudi inisial R dan RNF setelah menerima laporan tentang adanya kegiatan prostitusi.
Setelah diintrogasi, RNF mengaku telah dijual oleh kedua muncikari melalui aplikasi MiChat.
Dirinya mendapat nama samaran Amelia melalui akun aplikasi tersebut dan menjajakan jasa berhubungan badan senilai Rp400 ribu.
“Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).
Setelah itu HAD dan DEP diamankan. Setelah diperiksa, terdapat empat wanita lainnya yang dijual. Mirisnya, tiga dari lima wanita tersebut masih di bawah umur.
“Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain,” papar dia.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun
Sementara kelima wanita dijadikan saksi dan dikembalikan ke keluarganya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini