bukamata.id – Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto menjadi sorotan banyak pihak usai videonya saat mengintimidasi siswa SMA viral di media sosial.
Ivan Sugianto pun kini diketahui sudah ditangkap soal kasus tersebut. Ia dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penangkapan Ivan dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam tersebut.
“Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024) malam.
Selain ditahan, Ivan juga harus dihadapkan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPU). Bahkan, rekening miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat belasan rekening milik Ivan Sugianto yang diblokir.
“Belasan rekening (diblokir),” ujarnya.
Namun, ia belum merinci berapa jumlah total uang yang tersimpan di rekening milik Ivan.
“Masih berkembang terus. Kami koordinasikan dengan penyidik yang menangani,” sebutnya.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini