– Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyebutkan data asli calon siswa dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti terdapat pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh orang tua yang formatnya bisa didapat pada situs PPDB Jabar.
2. Syarat khusus
Pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA), wajib menyerahkan kartu keluarga yang menyatakan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun.
Calon siswa baru yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, maka dikenakan ketentuan:
– Telah berdomisili minimal satu tahun dengan dibuktikan melalui kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
– Dibuktikan melalui kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah.
– Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, apabila orang tuanya telah meninggal dunia.
– Melampirkan akta cerai dari instansi berwenang apabila orang tua telah bercerai.
– Melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Melampirkan juga surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
– Kelima ketentuan di atas hanya ditujukan bagi calon siswa lulusan 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya atau siswa lulusan sekolah berasrama.
3. Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1
– Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini