“Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu tersebut terbukti melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPI Utrecht, Hanif Abdul Halim memastikan, pernyataan sikap PPI Utrech murni didasari oleh kekhawatirannya terhadap krisis etika dan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
“Bahwa pernyataan sikap kami siang hari ini benar didasari oleh kekhawatiran kami sebagai pelajar-pelajar Indonesia di Utrech akan krisis demokrasi dan krisis etika yang terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024,” ucap Hanif.
Hanif juga memastikan, pernyataan sikap PPI Utrech tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
“Kami bisa pastikan bahwa pernyataan sikap kami tidak ditunggangi siapapun, tidak partisan dan kami bisa pastikan ini didasari oleh kecintaan kepada bangsa kami, pada tanah air kami Indonesia,” terangnya.
Hanif mengungkapkan, pernyataan sikap PPI Utrech didasari oleh ilmu pengetahuan, diskusi yang dilakukan hingga berbulan-bulan lamanya.
“Hari ini kawan-kawan yang bergabung kami ingin menyatakan sebuah sikap yang didasari oleh ilmu pengetahuan, yang didasari oleh diskusi yang telah kami lakukan berminggu-minggu, berbulan-bulan,” jelasnya,
Hanif pun berharap, pernyataan sikap ini bisa didengar langsung oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
“Mudah-mudahan pernyataan sikap ini tertuju untuk pihak yang kami inginkan atau kami intensikan dari awal yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan bukan sosok personal, sosok pribadi atau sosok pasangan calon manapun,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini