KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-13 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pengangkatan menjadi PPPK tetap.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan oleh PPK dengan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan. Mengenai gaji, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Dalam Diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai selain yang dialokasikan untuk belanja pegawai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Diktum ke-20.
Demikian beberapa poin penting dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini