“Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada jangan sampai terulang,” imbuhnya.
Selain Prabowo, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait dan Ruhimat yang hadir dalam kampanye Prabowo di Kabupaten Subang.
“Tanggal 27 itu yang kami laporkan capres nomor 2 Pak Prabowo, kedua Kang Jimat (Ruhimat) eks Bupati subang dan Maruarar Sirait yang mendeklarasikan dukungan di sana dan Ridwan Kamil,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengungkapkan, Bawaslu telah menerima laporan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Menurutnya Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan itu.
“Bawaslu punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan ini masuk unsur formil dan materilnya. Sepanjang masuk nanti bisa diregistrasi dan kita punya waktu 7+7 untuk memproses. Tapi kalau tidak memenuhi kita akan surati untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari,” ucap Syaiful.
Terpisah, juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar MQ Iswara mengatakan, kegiatan Prabowo di Subang dan Majalengka diselenggarakan oleh relawan, dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait. Dia yakin, penyelenggara kegiatan sudah mengetahui aturan kampanye yang berlaku.
“Iya jadi kampanye yang dilaksanakan pada 27 Januari kemarin di Kabupaten Subang itu dilaksanakan oleh relawan. Jadi kalau di Subang oleh relawan Jimat ya dan Pak Ara, sebelumnya juga dilaksanakan di Kabupaten Majalengka oleh relawan Pak Ara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Iswara tetap menghormati apa yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud terkait laporan ke Bawaslu Jabar. Menurutnya hal tersebut biasa terjadi dalam sebuah demokrasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini