bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap dicairkan tahun ini. Namun, terkait waktu pencairan, pemerintah masih mengatur jadwal resminya.
“Sedang diatur,” ujar Prabowo singkat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Prabowo telah menginstruksikan agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Besaran dan mekanisme pencairannya akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran resmi.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo.
Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi pemerintah untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan THR PNS 2025 Akan Cair?
Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret, sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah dan akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang mengelola anggaran negara.