bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif resmi yang dimiliki pemerintah pusat.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Empat pulau yang menjadi pusat polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini diharapkan mampu meredam isu liar dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah cepat Presiden. Ia menyebut, DPR sebelumnya telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan konstitusional. Rapat koordinasi lintas sektor pun telah digelar, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Kesepakatan bersama sudah dicapai, ini hasil musyawarah yang solid,” ujarnya.
Sengketa batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya di kawasan Aceh Singkil.
Menanggapi polemik itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan penelusuran ulang yang dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bukti baru atau novum yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau. Penemuan ini merupakan hasil kajian bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan unsur TNI.
“Kami menemukan data baru setelah kajian lebih dalam bersama tim lintas instansi, termasuk para sejarawan dan ahli geospasial,” ujar Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor, dalam keterangan pers di Kemendagri, Senin (16/6).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terbuka terhadap mekanisme hukum jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan awal dalam Kepmendagri tersebut dilakukan dalam rangka pendataan nama pulau untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai mandat nasional.
“Kami siap menghadapi evaluasi, termasuk jika ada yang ingin menggugat melalui PTUN. Semua bisa diselesaikan sesuai hukum,” kata Tito.
Dengan keputusan terbaru Presiden Prabowo ini, status keempat pulau secara resmi dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah berharap penyelesaian ini membawa kejelasan hukum dan stabilitas di kawasan perbatasan kedua provinsi.