“Disaat PSU ini belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka program yang berkaitan dengan pembangunan maupun infrastruktur tidak bisa menggunakan dana APBD. Kecuali insentif RT dan RW yang saat ini sudah berjalan,” imbuhnya.
Atas dasar itu, mulai Januari 2024, Pemkab Bandung sudah mengeluarkan kebijakan PSPKB (Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas).
“Berapa program yang diberikan untuk PSPKB di setiap RW? Mulai Januari 2024, sebesar Rp100 juta per RW,” ujarnya.
Namun untuk komplek perumahan yang belum diserahkan PSU-nya, kata Dadang, belum bisa menerima bantuan dari program PSPKB tersebut.
“Maka saya mengambil keputusan. Saya siap seluruh perumahan yang ada di Kecamatan Baleendah untuk diserahterimakan (PSU) kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia berharap dengan diserahterimakannya PSU Perumahan Komplek Bumi Kertamanah Permai dan perumahan lainnya, sehingga pemerintah daerah membiayai proses pemeliharaan dan pembangunan PSU di perumahan tersebut.
“Setelah saya terima hari ini, maka program PSPKB sudah bisa dimanfaatkan oleh RW 16 Kelurahan Baleendah maupun RW lainnya di semua kelurahan,” katanya.
Ia pun menginstruksikan kepada Disperkintan apabila anggaran RP100 juta dari PSPKB itu tidak cukup, sehingga untuk anggaran perbaikan atau pemeliharaan jalan bisa diusulkan melalui APBD Perubahan.
“Supaya jalan di kawasan perumahan rapih dan bagus,” harapnya.
Dadang mengatakan, PSU yang sudah digunakan oleh warga, RW setempat untuk membuat surat yang disampaikan ke Pemkab Bandung melalui Dsperkintan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini