Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Rezaldi Pulih, Persib Siap Tempur di Piala Presiden dan ACL Two 2025

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Rezaldi Pulih, Persib Siap Tempur di Piala Presiden dan ACL Two 2025
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya
  • Kuliner Khas Indramayu: 10 Makanan Tradisional yang Bikin Ketagihan
  • Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang
  • Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda
  • PSSI Batalkan Pemanggilan Dua Pemain Persib untuk TC Timnas U23 Indonesia 2025
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PSU Pilbup Tasikmalaya Digelar 19 April 2025, Berikut Tahapannya

Aga GustianaSenin, 10 Maret 2025 14:29 WIB
Ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: Perludem).

bukamata.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat terkait tahapan serta jadwal pencalonan dan pemungutan suara ulang di enam daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Tahapan Kampanye PSU

Menurut Ahmad, tahapan PSU dimulai dengan kampanye yang berlangsung selama 21 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Kampanye ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:  Bersorak saat Prabowo Jawab Isu Pelanggaran Etik, Gibran Kena Tegur KPU

“Kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari, dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Setelah itu, ada masa tenang selama tiga hari, yaitu 16-18 April 2025,” jelas Ahmad pada Senin (10/3/2025).

Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan persiapan pemungutan suara akan dimulai. Berikut jadwalnya:

  • 15-18 April 2025: Pengumuman dan pemberitahuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • 16-18 April 2025: Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih.
  • 18 April 2025: Penyiapan TPS.
  • 19 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara. Jika belum selesai, perpanjangan maksimal 12 jam hingga 20 April 2025.
  • 19-25 April 2025: Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
Baca Juga:  Sinergi Pertamina dan BRI Bantu UMKM Tasikmalaya Naik Kelas

Tahap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

Setelah pemungutan suara selesai, rekapitulasi hasil suara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • 20-22 April 2025: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 20-24 April 2025: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 20-26 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
  • 21-26 April 2025: Rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan.

Ahmad menegaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan tidak adanya permohonan perselisihan hasil. Jika ada sengketa hasil di MK, maka penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

Baca Juga:  Sempat Vakum dari Politik, Ahmad Heryawan Unggul 12.405 Suara di DPR Jabar II

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tanpa permohonan perselisihan hasil maksimal tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima KPU,” ujar Ahmad.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berharap pelaksanaan PSU Pilbup Tasikmalaya dapat berjalan lancar dan demokratis. Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.

KPU pilbup PSU Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 18 Juni 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB

Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying

Selasa, 17 Juni 2025 21:30 WIB

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.