bukamata.id – Aparat Kejaksaan berhasil menangkap Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (18/7/2024).
Eks Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu diamankan usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung.
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Kejari Bandung dan akan segera dikirim ke Lapas Sukamiskin,” ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Selain mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB, Irfan mengatakan jika Alex Denni juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.
“Ya, beliau mantan pejabat eselon I,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.
“Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan kordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung,” katanya.
Wawan menyebut, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini